时间:2025-06-06 19:35:04 来源:网络整理 编辑:时尚
JAKARTA, DISWAY.ID- Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun resmi ditahan atas kasus dugaan penistaan ag quickq官网下载地址苹果
JAKARTA,quickq官网下载地址苹果 DISWAY.ID- Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun resmi ditahan atas kasus dugaan penistaan agama.
Atas penahanan tersebut, pengganti Panji Gumilang di Ponpes Al Zaytun diungkapan kuasa hukumnya.
Hendra Effendy selaku Kuasa Hukum Panji mengatakan kepengurusan Ponpes Al-Zaytun akan dilanjutkan oleh sahabatnya.
BACA JUGA:Ramaikan GIIAS 2023, Puluhan Merek Kendaraan dengan Model dan Teknologi Baru Bakal Tersaji!
BACA JUGA:Anaknya13 Kali Gak Lulus Ujian SIM, Ibu di Gersik Lapor Kapolri di Sosmed: Perintah Bapak Tidak Dijalankan
“Karena di sana Pak Panji tidak sendiri, tentunya bersama sama sahabatnya yang bekerja sama. Sekarang sahabat-sahabatnya yang fokus mengelola di sana,” kata Hendra di Mabes Polri, Rabu, 2 Agustus 2023.
Hendra mengatakan para santri dan pengajar di Al-Zaytun bertanya-tanya soal Panji kepadanya dan dia mengaku sedang berusaha agar penahanan Panji Gumilang bisa ditangguhkan.
"Para santri, para ustaz-ustaz masih bertanya-tanya. Kami hari ini tentunya akan berusaha sedemikian rupa barang kali apa yang kita sudah ajukan terhadap penangguhan penahanan ini, semoga bisa dikabulkan atas dasar kemanusiaan," ujarnya.
"Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan, sampai saat ini secara tertulis belum ada jawaban. Ya kami tunggu," sambungnya.
BACA JUGA:Rocky Gerung: Presiden Itu Gak Punya Martabat Karena Dia Fungsi, Dia Lembaga
BACA JUGA:Setahun Mengaspal, ALVA Paparkan Kontribusinya Dalam Memimpin Perubahan Gaya Hidup!
Sedangkan pihak Bareskrim Polri resmi menahan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada Selasa malam, 1 Agustus 2023.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Panji ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari kedepan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 Waktu Indonesia Barat tanggal 2 Agustus 2003, dan dilakukan penahanan di rutan bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu, 2 Agustus 2023.
Kejagung Bantah Penangkapan Jubir Timnas AMIN Bermuatan Politis2025-06-06 19:29
Cara Makan Croissant yang Slay Menurut Ahli Etiket2025-06-06 19:17
Data Kemenkumham: Ada 5,3 Juta WNA ke Bali Sepanjang 20232025-06-06 19:15
FOTO: Renovasi Piramida Mesir Picu Kemarahan Sejumlah Pihak2025-06-06 19:15
Megawati Melongo Dengar Isu Rencana Prabowo2025-06-06 19:11
Diperdebatkan Ganjar dan Prabowo, Kapan Stunting Sebaiknya Dicegah?2025-06-06 18:13
Kampanye di Papua, Partai Buruh Siap Kerja buat Rakyat2025-06-06 17:45
FOTO: Ritual Membersihkan Rupang Sambut Imlek di Amurva Bhumi2025-06-06 17:05
Prabowo: Kami Tak Malu2025-06-06 17:01
FOTO: Sambut Imlek, Naga Kayu Warnai Bundaran HI2025-06-06 16:55
Jadwal Misa Kenaikan Yesus Kristus di Jakarta Rabu dan Kamis2025-06-06 19:29
Tempat Ini Izinkan Pengunjung Beri Nama Kecoak dengan Nama Mantan2025-06-06 19:11
Resmi Dibuka! Cek Link dan Syarat Daftar Seleksi Mandiri ITB 2025, Lengkap Biaya Pendaftaran2025-06-06 19:01
Kampanye di Papua, Partai Buruh Siap Kerja buat Rakyat2025-06-06 17:59
Erick Thohir Tunjuk Bayu Krisnamurthi Jadi Dirut Perum BULOG, Gantikan Budi Waseso2025-06-06 17:53
Pelancong Indonesia Kini Bisa Bebas Visa Berkunjung ke Iran2025-06-06 17:22
Dari High ke Medium Risk, ESG PLN Tembus Standar Global2025-06-06 17:07
FOTO: Jenaka Badut 'Menginvasi' Gereja di London2025-06-06 17:05
JK Soroti Pembelian Alutsista Bekas: 1 Pesawat Harganya Rp 1 Triliun, Pantas Nggak?2025-06-06 16:55
7 Sayuran Paling Tinggi Kalsium, Bisa Jadi Alternatif Susu2025-06-06 16:49