Polri Ungkap Penyelewengan Pupuk Bersubsidi, Negara Rugi Rp30 Miliar
Bareskrim Polri berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan,www.quickq.cn官网 pelaku berinisial AES (40) dan MD (62).
Kedua tersangka ditangkap di wilayah Tangerang, Banten.Whisnu menjelaskan, kasus ini berhasil diungkap berkat adanya keluhan dari para petani. Dari situlah, penyidik kepolisian mulai menelusuri dan melakukan penyelidikan terhadap pemilik Kios Pupuk Lengkap (KPL), AEF, dan MD yang diduga melakukan tindakan pidana.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kata Helmy, AES dan MD melakukan aksi kejahatannya dengan berbekal eRDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).
Mereka memalsukan data fiktif dengan nama yang orang yang bukan petani.Bahkan, disampaikan Whisnu, kalau nama-nama yang terdapat dalam daftar tersebut juga ada yang sudah meninggal dunia.
"Pelaku memalsukan data fiktif untuk dijual ke tempat lain dengan harga yang lebih tinggi," katanya di Mabes Polri pada Senin (31/1/2022).
“Kemudian alokasi tersebut didistribusikan ke pihak yang tidak berhak, dengan harga Rp4.000/kg di atas HET (Harga Eceran Tertinggi) sebesar Rp2.250/kg untuk pupuk urea,” lanjutnya.
Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp30 miliar.Atas perbuatannya, AES dan MD kekinian telah ditetapkan tersangka dan ditahan.
Mereka dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 huruf 3e Undang-Undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi dan/atau Pasal 21 ayat 1 Jo Pasal 30 ayat 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.
Kemudian Pasal 12 ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubdisi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021 dan/atau Juncto Pasal 4 ayat 1 huruf (a) Jo Pasal 8 ayat 1 Peraturan Perundang-Undangan Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan dan/atau Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan dan/atau Pasal 263 ayat 1 dan/atau ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 2 dan/atau 3 dan/atau 5 ayat 1 dan/atau 12 B ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Lalu Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010
-
Harapan Keluarga Saat David Ozora Kembali Sekolah: Memorinya Dikuatkan LagiJakpro Akan Bangun Depo MRT di Taman BMWMalam yang Mulia, Apa Saja Tanda Malam Lailatul Qadr?VIDEO: Indahnya Silaturahmi, Kunci Keberkahan HidupAnies Baswedan : Ini Bukan Safari Ramadan, Bukan Juga Blusukan tapi Ini TirakatPerdana, SKPlasma Core Indonesia Kirim Plasma PODP ke KorselTuris Ditangkap dan Dipukuli GaraTips Agar Perjalanan Tetap Lancar, Mudik Aman Tanpa BeserAlasan Rian Mahendra Merasa Malu Dalam Peluncuran PO MTI yang Dapat Sambutan Dari Pecinta BusKPK Geledah Lapas Sukamiskin
下一篇:Laporan Terhadap Andi Pangerang Hasanuddin yang Ancaman Warga Muhammadiyah Ditangani Bareskrim Polri
- ·Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Bareskrim Ambil Tindakan
- ·Ini Profil Adik Ketua MPR RI yang Ditangkap KPK
- ·Perayaan Imlek, Pengemis Padati Vihara
- ·Jadi Tradisi Tahunan, Kenapa Salat Idulfitri Dikerjakan di Lapangan?
- ·Panas! ICW Tuduh KPU Selundupkan Pasal yang Permudah Narapidana Korupsi Ikut Pemilu 2024
- ·Respons Santai Kapolda Irjen Karyoto Usai Firli Bahuri Ajukan Praperadilan
- ·Dilarang Dedi Mulyadi, Apa Itu Study Tour?
- ·Ganjil Genap Diperpanjang, Dishub: Evaluasi Tetap Ada
- ·Dipolisikan Soal Bocoran Putusan MK, Denny Indrayana: Harusnya Wacana Dibantah Narasi Bukan Pidana
- ·Ekspresi Karut Marut Emosi Harry Halim dalam 'Finality'
- ·Kapan Waktu Terbaik Minum Vitamin Saat Puasa?
- ·Lakukan Perlawanan, Pengacara Firli Pelajari Penetapan Tersangka Ketua KPK
- ·Langgar Ketentuan Operasional, KKP Tertibkan 9 Kapal Ikan Indonesia
- ·Ganjil Genap Diperpanjang, Dishub: Evaluasi Tetap Ada
- ·5 Destinasi Wisata Favorit di Solo untuk Libur Lebaran
- ·Kejagung: Achsanul Qosasi Terima Uang untuk Kondisikan Audit BPK di Proyek BTS
- ·Kemenhub Kembali Adakan Mudik Motor Gratis Tahun Ini, Kuota 10.440 Kendaraan, Cek Persyratannya
- ·Kadis PU Kota Blitar Bersama Tiga Saksi Lainnya Dipanggil KPK
- ·Ada Batasnya, Sampai Kapan Zakat Fitrah Bisa Dibayar?
- ·Fly Over Rawa Buaya Retak, Kemacetan Panjang Jadi Imbasnya
- ·8 Saksi Akan Bersaksi di Sidang Etik Bharada E Hari Ini
- ·Catatkan Rekor MURI, 999 Penari Sufi Meriahkan Harlah Ke
- ·Rayakan Lebaran Berkesan di Mangkuluhur ARTOTEL Suites Jakarta
- ·NYALANG: Saat Cinta Bersemi di Athena
- ·WNI Ditangkap Kibarkan Bendera Demokrat di Madinah Arab Saudi, Irjen Krishna Murti : Akan Kita Cek
- ·KPK Geledah Lapas Sukamiskin
- ·Pemantauan Hilal Awal Ramadan 2023 di 124 Titik Digelar Kemenag, Berikut Daftar Lokasinya
- ·Beredar CGI Balon Udara Ganjar
- ·Kapan Waktu yang Tepat Ziarah Kubur Saat Lebaran Idul Fitri?
- ·Harga Bitcoin Kembali Bergejolak, Sempat Bangkit Sentuh US$109.400
- ·Kemenhub Kembali Adakan Mudik Motor Gratis Tahun Ini, Kuota 10.440 Kendaraan, Cek Persyratannya
- ·Tips Agar Perjalanan Tetap Lancar, Mudik Aman Tanpa Beser
- ·Dilarang Dedi Mulyadi, Apa Itu Study Tour?
- ·Ganjil Genap Diperpanjang, Dishub: Evaluasi Tetap Ada
- ·AG dan Mario Dandy Sudah T Putus Sejak Lama, Kuasa Hukum: Mereka Tak Lagi Berpacaran
- ·Bolehkah Bayar Zakat Fitrah di Hari Idulfitri? Cek Waktu yang Tepat