Heboh Biaya Bikin Paspor Naik, Masa Berlaku 10 Tahun Jadi Rp650 Ribu
Baru-baru ini publik tanah air dihebohkan dengan kabar kenaikan tarif biaya bikin paspor, yang diunggah oleh Amir Syarif Siregar, pengguna media sosial X dengan akun @sir_amirsyarif.
Dia membagikan postingannya di platform X yang berisi tangkapan layar salinan peraturan pemerintah yang baru diteken Jokowi tersebut dan menulis, "Ehm tarif permohonan paspor bakal segera naik, gaes."
Menurut salinan dokumen Peraturan Pemerintah RI yang diunggah akun @sir_amirsyarif, Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) menyetujui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2024 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM yang di dalamnya berisi daftar tarif baru yang diberlakukan, salah satunya tarif dokumen perjalanan (paspor).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Postingan akun X @sir_amirsyarif yang diunggah pada Rabu (23/10) tersebut sejauh ini sudah mendapatkan 100 ribu lebih penayangan dengan lebih dari 500 cuitan tanggapan netizen.
Respons beragam datang dari pengguna X lainnya dalam mengomentari postingan tersebut. Salah satu pengguna bernama Nugraha (@NNugie) menganggap wajar kenaikan harga paspor tersebut.
"Wajar kalau naik karena dari thn (tahun) 2011 belum pernah naik, selalu 350 utk (untuk) paspor biasa dan 650 utk ePaspor," tulisnya.
Pengguna lainnya mengaku kaget dengan kebijakan tersebut, "HAHHHHH epassport yang 10 tahun bakalan jadi 950rb? (emoji tangis)" tulis @nisynwafer.
[Gambas:Twitter]
Reaksi ketidaksetujuan juga diungkapkan pengguna lainnya dalam balasan-balasan lain, seperti dalam postingan akun @Kenangansenja88: "layanan nomer 7 apa tu apaaan. gilakkkk dibikin bisnis."
Pengguna bernama Haryadi Yansyah (@Omnduut) menanggapi kenaikan harga tersebut dengan menyatakan harapannya, "Kalau memang mau dinaikkan, semoga pelayanannya semakin baik. Terutama pengaturan dan ketersediaan antrean. Please JANGAN ada lagi calo. Kalau orang mau cepet, pake jalur ekspres dan bayar lebih, ini resmi dan masuk kas negara," tulisnya di akun X.
Bersambung ke halaman selanjutnya >>>>
Daftar tarif pelayanan keimigrasian terkait dokumen perjalanan (berdasarkan peraturan baru) tersebut dapat kamu lihat di bawah ini, melansir dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, jdih.setneg.go.id.
1. Paspor Biasa Nonelektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun: Rp350 ribu per permohonan
2. Paspor Biasa Nonelektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun: Rp 650 ribu per permohonan
3. Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun: Rp650 ribu per permohonan
4. Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun: Rp950 ribu per permohonan
5. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia: Rp100 ribu per permohonan
6. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing : Rp150 ribu per permohonan
7. Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama: Rp1 juta per permohonan
Perbedaan yang paling mencolok adalah tarif paspor nonelektronik dan elektronik yang dibedakan dari masa berlaku, yakni 5 tahun dan 10 tahun, setelah sebelumnya tarif paspor hanya dibedakan berdasar jenisnya; elektronik dan nonelektronik.
Sebelumnya, biaya bikin paspor biasa 48 halaman Rp350 ribu, sedangkan paspor biasa 48 halaman elektronik (e-paspor) RpRp650 ribu. Lalu, biaya layanan Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp1 juta.
Berdasarkan dokumen itu, peraturan pemerintah tersebut mulai berlaku sejak 60 hari dari tanggal diundangkan. Artinya, tarif baru permohonan paspor akan berlaku mulai tanggal 17 Desember 2024.
-
Gantikan Jenderal Dudung, Menantu Luhut Binsar Jabat Komisaris Utama PT PindadMenko PMK : Mudik Lebaran 2023 Berjalan Lancar, Terima Kasih Kapolri dan MenhubJangan Lengah, Inilah Pentingnya Polis Asuransi Selalu AktifDaftarkan Bacaleg, PDIP Komitmen Beri Dukungan kepada KPUDianggap Menghambat Penyidikan Jadi Alasan Siskaeee DitahanKabar Baik dari Corona Hari Ini: Pasien di Wisma Atlet Semakin Berkurang!Catat, Ini 7 Tanda Kamu Adalah Orang CerdasSimak Ramalan Zodiak 2025: Aries hingga VirgoDokter Tegaskan Ulekan Batu Tak Picu Batu GinjalPLN Depok Dikepung Protes, Aduan Tagihan Listrik Bengkak Tembus 2.000!
下一篇:5 Makanan Tradisional yang Terbuat dari Singkong, Mana Favoritmu?
- ·Sambut Revolusi Industri 4.0, Wisudawan USNI Ditantang Berinovasi
- ·Tak Selalu Jahat, 5 Makanan Berlemak Ini Justru Menyehatkan
- ·Kemenag Bantah 'Tudingan' KPK, Soal Ini
- ·Panas! Gibran 'Dirujak' Pendukung Ganjar Pranowo usai Pendukung Gibran
- ·PLN UIP JBB Tanam 10.000 Mangrove di Penjaringan untuk Tangkal Sampah Plastik
- ·Dalam Enam Bulan, Harga Bitcoin Diprediksi Tembus US$250.000
- ·Catat, Ini 7 Tanda Kamu Adalah Orang Cerdas
- ·Kota Terkecil Dunia Dihuni 52 Orang, Simpan Resep Rahasia 2 Ribu Tahun
- ·Cak Imin Tagih Videotron usai Tampil Bagus di Debat Cawapres 2024
- ·Inggris Beri Peringatan Keras Soal Kondisi Gaza: Situasinya Tak Bisa Ditoleransi
- ·Hari Ini Depok Resmi Buka Kembali Mal dan Pusat Perbelanjaan
- ·Istri di Lampung Tidak Tahu Mustopa Berangkat ke Kantor MUI Pusat Jakarta
- ·Lagi, Solusi Bau di Kali Item: Ditutup Waring
- ·Regulasi OJK dan Literasi Keuangan oleh Pinjol AdaKami
- ·Jakarta Menuju New Normal, Sandi Bilang...
- ·BPOM Temukan 69 Kosmetik Berbahaya & Ilegal, Berikut Daftarnya
- ·Mau Coba Liburan ke Irlandia? Visanya Gratis buat Pemegang Paspor RI
- ·Kemenag Bantah 'Tudingan' KPK, Soal Ini
- ·Khofifah Bantah Rommy, Pengacara: Kita Lihat Saja Nanti
- ·Jangan Lakukan 7 Hal Ini Setelah Makan, Bisa Berabe
- ·Turbulensi Singapore Airlines, Aturan Sabuk Pengaman Akan Diperketat
- ·FOTO: Tergoda Permadani Maroko yang Ditenun Secara Tradisional
- ·Kota Terkecil Dunia Dihuni 52 Orang, Simpan Resep Rahasia 2 Ribu Tahun
- ·Bertemu Tim 8 KPP, Anies Baswedan Bahas Perkembangan di Masing
- ·TKN Sebut Prabowo Mampu Jadi Jembatan Kepemimpinan Bagi Para Anak Muda
- ·Rekayasa Lalu Lintas Menuju Anyer Hingga Carita saat Libur Tahun Baru
- ·KPK: Berkas Setya Novanto Sudah Rampung
- ·Indonesia Jalin Kerja Sama Diplomatik Bidang Pertanian dengan Korea Selatan
- ·Kasus Covid
- ·Seharian Jelajahi Jakarta Naik Transportasi Umum, Cek Rute & Ongkosnya
- ·VIDEO: Koper Jastipers Borong Produk Kecantikan di Jakarta X Beauty
- ·Catat, Ini 5 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan saat Makan Manggis
- ·Berikan Contoh Israel dan Korsel, Ini Alasan Ridwan Kamil Masih Ogah Buka Sekolah
- ·Naik Bus Tingkat Atap Terbuka Susuri Malam Jakarta, Tiketnya Rp50 Ribu
- ·Giring Komisaris Anak Usaha Garuda (GMFI), Pengurus Lama Dicopot
- ·Kasus Penganiayaan Mahasiswa Oleh Anak Pejabat Polda Sumut Baru Diungkap, Polri Angkat Bicara